Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Digugat Pengusaha Ikan, Pemerintah Sangkal Kutip Pajak Ganda

Written By Saiful Bahri on Rabu, 30 Maret 2011 | 02.52


Jakarta - Perusahaan perikanan PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia menuding pemerintah menarik pajak ganda yaitu dengan UU PBB dan UU Perikanan. Namun Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany membantah dalil pemohon uji materi UU No 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) tersebut.

Menurut Fuad saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Objek PBB sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PBB adalah bumi dan bangunan. Dia menjelaskan bahwa pengertian bumi sesuai Pasal 1 angka 1 UU PBB dapat meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sementara sesuai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) UU Perikanan, objek pungutannya adalah sumber daya ikan yang diartikan potensi semua jenis ikan.

"Sudah sewajarnya usaha penangkapan ikan di laut dikenakan PBB dan pungutan perikanan sebagai penerimaan negara bukan pajak," kata Fuad yang mewakili pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (30/3/2011).

"Muatan norma Pasal 4 ayat (1) tidak diskriminatif, sehingga tuntutan meminta konstitusional bersyarat tidak beralasan. Justru jika permohonan ini dikabulkan akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan," terang Fuad.

Dia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Pasal 4 ayat (1) UU PBB sama sekali tidak membeda-bedakan antara rakyat yang satu dengan rakyat lain dalam pengenaan beban pajak, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Justru Pasal 4 ayat (1) UU PBB bertujuan menjalankan Pasal 23A UUD 1945," cetus Fuad.

Seperti diketahui, para penggugat mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang berbunyi, "Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan".

Pasal itu dianggap telah menimbulkan beban pungutan ganda yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No 31/2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No 45/ 2009. Perusahaan perikanan ini mendalilkan pihaknya hanya dikenakan pungutan itu tanpa dibebani PBB.

Hal itu dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB Laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat).

sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar